Kabupaten Subang. BEDAnews.com – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mengatasnamakan masyarakat diwilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang yang didapatkan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, SH., MH, mengatakan dari hasil pertemuan dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Subang terdapat 500 bidang lahan laut yang administrasinya tidak sesuai dengan data instansi terkait. Sehingga menimbulkan persoalan dalam pencatatan kepemilikan bidang laut tersebut.
“Sertifikat laut sebanyak 500 bidang yang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban dengan mencatut nama warga sudah dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejagung serta dihapus dari sistem,” ungkap Taufik saat melaksanakan kunjungan ke lokasi yang menjadi permasalahan sertifikasi. Selasa, (11/02/25)