“Sebagai Ketua DPD RI saya sudah berkeliling ke 34 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota di Indonesia. Persoalan yang dihadapi, sama. Yaitu; Ketidakadilan dan kemiskinan,” ucapnya.
Akar persoalan hal itu terjadi, menurut LaNyalla, karena Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 meninggalkan hal yang fundamental.
“Yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 itu bukan amandemen dengan teknik addendum, tetapi penggantian Konstitusi, karena sistem bernegara Indonesia berubah menjadi sistem baru. Sehingga akibatnya, kita meninggalkan Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara, sebagai norma hukum tertinggi dan identitas Konstitusi. Sementara di sisi lain, kita mengakui eksistensi Pancasila. Ini ironis dan paradoks,” paparnya.
Berpegang pada hasil penelaahan itu DPD RI bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.













