BANDUNG. BEDAnews.com – Salah satu jalur proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA /SMK Negeri di Jawa Barat adalah dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM), tetapi dalam perjalanannya penggunaan SKTM dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini menjadi Temuan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi masalah pendidikan, sebagaimana dikemukakan Ketuanya Ir. H. Abdul Harris Bobihoe di Bandung Rabu Kemarin.
Disebutkan, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan sejumlah temuan atau permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di daerah, salah satunya penyalahgunaan aturan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) oleh oknum tertentu.
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, Jalur SKTM dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab..










