“Manajemen talenta ASN tidak lagi berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi telah berfungsi sebagai mekanisme operasional untuk mendorong pengisian jabatan berbasis merit dan menyiapkan kepemimpinan birokrasi secara sistematis,” tegas Prof. Zudan.
Capaian tersebut, menegaskan bahwa, pembinaan manajemen talenta ASN oleh BKN telah menghasilkan perubahan yang nyata dan terukur. Manajemen talenta tidak lagi berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi telah berfungsi sebagai mekanisme operasional untuk mendorong pengisian jabatan berbasis merit dan penyiapan kepemimpinan birokrasi secara sistematis.
Ke depan, BKN akan memfokuskan pembinaan pada instansi yang belum memulai serta mempercepat penerapan di instansi yang masih berproses. Dengan konsistensi, pendekatan adaptif dan komitmen pimpinan, manajemen talenta ASN diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi birokrasi Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik.










