Wartawan merupakan ujung tombak terwujudnya suatu berita yang berkualitas, aktual akurat, berimbang, terkini, dan beretika yang dapat pertanggungjawabankan sesuai dengan kode etik.
“Dalam praktiknya di lapangan sebagian perusahaan media cetak maupun online langsung menerjunkan wartawan tanpa dibekali pengetahuan jurnalis dan kode etik, tentunya mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalis yang diatur didalam undang-undang pers Nomor 40/1999 dan peraturan dewan pers,” ujarnya.
Disilah pentingnya seorang wartawan itu mengikuti kompetensi jurnalistik, berguna untuk mendapatkan wartawan yang profesional, sehingga publik dapat menerima informasi dari wartawan yang kompetensi.
Kompetensi wartawan ini pada prinsipnya berkaitan pada kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.













