“Berdasarkan hasil penilaian dari 9 indeks ilmiah yang melahirkan level kewaspadaan di Jawa Barat ada ada zona biru sebanyak 60 persen, sisanya 40 persen ada di zona kuning. Karena level zona biru itu penanganan Covid-19-nya terkendali makanya kami izinkan melaksanakan the new normal atau AKB. Sementara 12 daerah yang masuk level kuning kami rekomendasikan melaksanakan PSBB,” bebernya.
Emil mengatakan, PSBB di 12 daerah tersebut, memiliki batas waktu yakni untuk daerah Bodebek karena mengikuti PSBB Jakarta, deadline PSBB-nya sampai 4 Juni,
“Sementara di luar Bodebek berakhir 12 Juni mendatang. Artinya PSBB Jabar sudah berakhir,” ungkapnya.
Saat ini, Pemprov akan melaksanakan PSBB skala mikro, yakni akan melakukan test Covid-19 ke desa-desa dan kampung. Karena berdasarkan kajian ada sekitar 1 persen dari ribuan desa di Jabar yang masuk kategori zona merah.











