BANDUNG,– Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) menegaskan hanya 15 kota/kabupaten yang diperbolehkan melaksanakan new normal. Sementara 12 kota/kabupaten masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tidak semua daerah di Jawa Barat melaksanakan new normal di tengah pandemi Covid-19,” kata Emil di Gedung Negara Pakuan Jalan Otista Kota Bandung, Jumat (29/5).
Emil menyebut, 15 daerah yang diizinkan melaksanakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) adalah Kab. Ciamis, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kab. Garut, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran, Kab. Sumedang, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, dan Kab. Majalengka.
Sementara ke-12 daerah yang masih melaksanakan PSBB adalah, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Depok.
“Berdasarkan hasil penilaian dari 9 indeks ilmiah yang melahirkan level kewaspadaan di Jawa Barat ada ada zona biru sebanyak 60 persen, sisanya 40 persen ada di zona kuning. Karena level zona biru itu penanganan Covid-19-nya terkendali makanya kami izinkan melaksanakan the new normal atau AKB. Sementara 12 daerah yang masuk level kuning kami rekomendasikan melaksanakan PSBB,” bebernya.
Emil mengatakan, PSBB di 12 daerah tersebut, memiliki batas waktu yakni untuk daerah Bodebek karena mengikuti PSBB Jakarta, deadline PSBB-nya sampai 4 Juni,
“Sementara di luar Bodebek berakhir 12 Juni mendatang. Artinya PSBB Jabar sudah berakhir,” ungkapnya.
Saat ini, Pemprov akan melaksanakan PSBB skala mikro, yakni akan melakukan test Covid-19 ke desa-desa dan kampung. Karena berdasarkan kajian ada sekitar 1 persen dari ribuan desa di Jabar yang masuk kategori zona merah.
“Nanti, Pemprov menyiapkan 400 ambulance yang akan berkeliling ke desa dan kampus di Jabar untuk melakukan tes Covid-19 dengan rapid test dan PCR. Insya Allah sebelum 1 Juni kita akan melaunching ambulance tersebut,” tandasnya. [mae]