BANDUNG,– Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) menegaskan hanya 15 kota/kabupaten yang diperbolehkan melaksanakan new normal. Sementara 12 kota/kabupaten masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tidak semua daerah di Jawa Barat melaksanakan new normal di tengah pandemi Covid-19,” kata Emil di Gedung Negara Pakuan Jalan Otista Kota Bandung, Jumat (29/5).
Emil menyebut, 15 daerah yang diizinkan melaksanakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) adalah Kab. Ciamis, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kab. Garut, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran, Kab. Sumedang, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, dan Kab. Majalengka.
Sementara ke-12 daerah yang masih melaksanakan PSBB adalah, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Depok.











