Pemerintah memberlakukan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021 melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tanggal 6 – 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah resiko lonjakan kasus penularan Covid-19 yang dikhawatirkan penyebarannya dari para pemudik. Selain itu pemerintah juga menjalankan kebijakan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
“Kami ingin masyarakat menyadari betul, bahwa Pos Penyekatan di Wilayah Jawa Barat itu ada 139 titik dan itu jumlahnya cukup banyak, sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk lolos dari pos penyekatan.” Sebutnya.
Karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menahan hasrat mudik dan memanfaatkan dunia digital yang semakin canggih uantuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Karena ditakutkan adanya kembali lonjakan kasus covid 19 dari para pemudik di suatu daerah dan belum tentu daerah itu memiliki fasilitas penangan covid yang memadai.@her.ad












