Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan itu telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik yang juga penerapannya dilakukan di Jawa Barat.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Daddy Rohanady menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan peninjauan kondisi Lalulintas dan Pos Penyekatan Mudik di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Setelah tadi kami meninjau pos penyekatan di daerah Cileunyi, ini merupakan salah satu akses pintu masuk dan keluar bagi masyarakat dalam jumlah yang besar pada saat mudik, sehingga disini perlu pengawasan selama 24 jam,” katanya












