• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Mekanisme RJ, 1 Perkara Tidak Disetujui

13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Mekanisme RJ, 1 Perkara Tidak Disetujui

angel angel by angel angel
18 Desember 2024
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui
12 (dua belas) dari 13 (tiga belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Selasa (17/12/24).

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:
1. Terhadap Tersangka Sukaswan alias Nanang bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,
2. Tersangka I La Ode Riswan Wali, S.Pd alias La Bombat bin La Ode Samana, Tersangka II La Ode Rafiuddin alias La Api bin La Ode Samana dan Tersangka III La Ode Samana bin La Ode Arbai dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
3. Tersangka Mustafa alias Mustafa dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan,
4. Tersangka Muhammad Arman dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
5. Tersangka Riantono Tampubolon anak dari Julianto Tampubolon (Alm) dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,
6. Tersangka Muhammad alias Mamat bin Sardiansyah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,
7. Tersangka Darmawan bin Muhammad Waris dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
8. Tersangka Ricky alias Riki bin Hamzah Halim dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
9. Tersangka Mukamad Mustakim bin Kurkus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,
10. Tersangka Suryanti als Sur binti Acong dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
11. Tersangka Rusmawi Abul bin Abul dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan,
12. Tersangka Samudi bin Suprani dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BeritaTerkait

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

15 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kepala Bapanas: Tidak Ada Penerapan PPN Untuk 12 Komoditas Strategis Nasional

Next Post

Kasad: Program Agroforestry Tingkatkan Produktivitas Lahan dan Kesejahteraan Rakyat

Related Posts

Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Ragam

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

15 Juli 2025
Ragam

Kalau Jokowi Memang Alumni UGM

15 Juli 2025
Ragam

Danlanud Husein Sastranegara, Buka MPLS Sekolah Angkasa T.A 2025-2026

15 Juli 2025
Ragam

Wujudkan Langkah Strategis, Kejagung Bersama PT. PLN Lakukan Penandatanganan Kerjasama

15 Juli 2025
Ragam

The Arthera Hill 2 Tanggapi Banjir dengan Aksi Nyata dan Legalitas Jelas

15 Juli 2025
Next Post

Kasad: Program Agroforestry Tingkatkan Produktivitas Lahan dan Kesejahteraan Rakyat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021