Oleh karenanya bisa jadi dari mayoritas 12 orang terlapor ini akan melawan saat penyidikan maupun saat dipersidangan, paling tidak melalui para kuasa hukum mereka. Karena para kuasa hukum 12 orang juga merupakan aktivis yang pahami tentang figur Jokowi termasuk karakteristik *_”tingkat kejujurannya”_* dan segala sepak terjang politik kekuasaanya saat berkuasa dan kekinian.
Perlawanan dari ke 12 orang terlapor akan terjadi karena mereka meyakini tidak memiliki kesalahan atau melakukan pelangggaran hukum oleh sebab apa yang TPUA lakukan merupakan dugaan dan dugaan tersebut disalurkan pada porsi yang tepat sesuai ketentuan hukum, yakni melalui Pelaporan Dumas Bareskrim Mabes Polri.
Sehingga dari sisi pandang yuridis jatidiri ke 12 orang ini, tengah melaksanakan perintah sistim hukum terkait ‘kebebasan menyampaikan pendapat’ atau pola hidup berdemokrasi dan including dari perilaku ‘Peran Serta Masyarakat’ yang dimintakan oleh sebuah diantara pasal-pasal yang tercantum pada Sistim Hukum dan Perundang-Undangan RI (ius konstitutum) diantaranya ada didalam KUHAP, UU. Polri dan UU. Kejaksaan RI., UU. Advokat dan UU. Pers dan undang-undang positif (yang harus berlaku) lainnya.