Para Advokat kuasa hukum penggugat Jokowi (Presiden RI) atas nama Para Advokat TPUA tersebut diantaranya adalah Eggi Sudjana dan Penulis (DHL), selaku Koordinator Advokat TPUA dan Arvid Saktyo dan beberapa advokat lainnya yang dipilih oleh Koordinator Advokat, atau akibat proses seleksi pengamatan yang ditengarai sosok sosok yang punya bakat, keberanian juga kemampuan.
Jenis gugatan adalah PMH Jo. Pasal 1365 KUHPER (Onrechtmatige Overheisdaad), karena objek perkaranya perihal “Jokowi sebagai Penguasa dengan jabatan Presiden RI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggunakan Ijasah Palsu. Akhirnya putusan PN. Jakarta Pusat berupa NO.
Maka disepakati, beberapa Pengurus TPUA langsung diantaranya Eggi Sudjana, DHL, Muslim Arbi dan Rizal Fadillah, dan Rustam dan beberapa orang lainnya, pada 9 Desember 2024 telah mengajukan Laporan melalui DUMAS Mabes Polri terhadap dugaan Jokowi Ijazah S-1 Palsu dari UGM.