Oleh: Damai Hari Lubis
JAKARTA || Bedanews.com – Keduabelas orang yang dijadikan terlapor dampak laporan Jokowi sosok bekas Presiden RI ke 7 ternyata lebih berani dari sekelompok orang yang ‘semestinya mewakili mereka’, yaitu para wakil rakyat yang ada di Komplek Senayan.
Terbukti bermula dari temuan beberapa orang dari kelompok TPUA terindikasi, bahwa Jokowi menggunakan Ijasah S-1 Palsu dari Fakuktas Kehutanan UGM yang temuannya berasal dari Putusan Pidana PN. Surakarta Jo. Pengadilan Tinggi Jo. MA terkait Persidangan dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur.
Kemudian berdasarkan temuan dugaan ‘Ijazah Palsu’ tersebut, pada Tahun 2023 ada 5 orang WNI 2 (dua) diantara prinsipalnya adalah Anggota TPUA melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri/ PN. Jakarta Pusat terhadap Jokowi dan Para Petinggi dari beberapa lembaga negara, karena eksistensi lembaga lembaga negara dimaksud dari sisi pandang hukum mesti turut bertanggung jawab.











