Dijelaskan Handoko bahwa, tugas utama organisasi profesi jabatan fungsional sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah menyusun dan menegakkan kode etik yang harus dilaksanakan secara mandiri dan independen. “Kode etik tidak mungkin bisa dilakukan oleh organisasi profesi, kalau mereka tidak mandiri dan independen,” jelas Handoko.
“Kalau 11 jabatan fungsional yang BRIN sebagai instansi pembinanya, masing-masing punya organisasi profesi sendiri-sendiri, saya tidak yakin (semuanya) bisa hidup,” imbuh Handoko.
Oleh karena itu, secara rasional Handoko menyarankan agar organisasi profesinya dijadikan satu saja, mengingat kode etik yang ditetapkan semuanya mirip-mirip, sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam tata kerjanya.













